Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum PSU Pilkada Ditiadakan

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada 2024.
KPU akan memulai pelaksanaan PSU tersebut mulai 22 Maret 2025, dan sesuai dengan tenggat waktu dari amar putusan MK, yakni 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Pelaksanaan PSU ini, juga menitikberatkan biaya harus seminimal mungkin menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran. Sehingga, KPU memutuskan untuk meniadakan kampanye akbar agar KPUD bisa berhemat.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Efisien, Jangan Sampai PSU Memberatkan APBD
"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski begitu, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah tetap sama seperti Pilkada 2024 lalu.
"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," jelasnya.
Setelah pendaftaran, para calon kepala daerah pada PSU ini juga akan melaksanakan debat publik hanya satu kali guna menghemat anggaran.
Baca Juga: Mendagri: Biaya Pemungutan Suara Ulang Ditanggung APBD, Bukan APBN
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," urainya.
Bahkan, KPU RI menyarankan KPUD untuk melakukan debat terbuka secara daring agar menghemat biaya. "Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien," tegas Idham.
KPU juga memerintahkan, kepada seluruh partai pengusung dan pasangan calon untuk melaksanakan metode kampanye yang bisa meminimalkan biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








