Cara Cek KTP Online 2025: Panduan Lengkap dan Mudah Mengetahui NIK Melalui HP!

AKURAT.CO Saat ini, kamu sudah bisa melakukan cek KTP online secara mandiri untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas pribadi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia dan berfungsi untuk berbagai keperluan.
Maka dari itu, tak perlu repot membawa KTP fisik, karena sekarang sudah bisa cek KTP online untuk mengetahui NIK.
Dikutip berbagai sumber, Sabtu (22/2/2025), berikut ini penjelasan tentang KTP online dan cara cek KTP melalui aplikasi.
Baca Juga: Baca Manhwa Just Twilight Lengkap Sub Indo di Mana? Cek 5 Situs Resmi dan Legal di Sini!
Apa Itu KTP Online?
KTP online adalah layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses atau mengurus KTP secara daring.
Dengan sistem ini, penduduk dapat melakukan berbagai proses terkait KTP, seperti pengecekan NIK, pembuatan e-KTP baru, perpanjangan, atau perubahan data.
Semua itu dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan KTP online melalui situs web resmi Disdukcapil atau aplikasi pemerintah.
Baca Juga: Sunway Medical Center Penang Bagi-bagi Paket Cek Kesehatan Beli 1 Gratis 1
Hal tersebut dapat mempermudah akses dan mempercepat proses administrasi kependudukan masyarakat Indonesia.
Cara Cek KTP Online
Panduan untuk pengguna baru dalam cek NIK e-KTP secara online.
Sebelum melakukan pengecekan NIK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada hari dan jam kerja.
2. Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan di luar domisili.
3. Sampaikan kepada petugas Dukcapil bahwa kamu ingin membuat IKD.
4. Setelah mendapat giliran di loket, buka aplikasi IKD yang sudah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Baca Juga: Cek Bansos BLT BBM 2025 Dimana? Ini Link Resmi dan Cara Ceknya
5. Gulir layar ke bawah untuk membaca perjanjian pengguna.
6. Aktifkan tombol persetujuan.
7. Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru.
8. Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email.
9. Tekan “Proses” dan tunggu hingga data muncul.
10. Periksa kembali informasi yang dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
11. Klik “Kirim” untuk melanjutkan.
12. Lakukan verifikasi wajah dengan menempatkan wajah dalam kotak hingga indikator berwarna hijau.
13. Serahkan ponsel kepada petugas Dukcapil atau pindai kode QR yang diberikan.
14. Petugas akan memberikan PIN IKD, yang harus dijaga kerahasiaannya untuk mencegah penyalahgunaan data.
15. Akun IKD kamu berhasil diaktivasi.
Setelah akun IKD berhasil diaktivasi, baik pengguna baru maupun lama dapat cek NIK KTP dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi IKD.
2. Masukkan PIN yang telah diberikan.
3. Di halaman utama, pilih menu “KTP Elektronik”.
4. Masukkan kembali PIN untuk verifikasi.
5. Tunggu beberapa saat hingga e-KTP ditampilkan.
6. e-KTP yang muncul di IKD memiliki tampilan yang sama dengan versi fisiknya.
Itulah penjelasan lengkap untuk masyarakat yang ingin membuat KTP online sehingga lebih mudah untuk pengecekan NIK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







