100 Hari Prabowo-Gibran, Menteri HAM: Tidak Ada Pengekangan Kebebasan Berpendapat

AKURAT.CO Kebebasan berpendapat di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat terjaga dengan baik.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang ditangkap karena kekangan kebebasan berpendapat. Dan hal ini merupakan prestasi bagi pemerintah.
"Sekarang bulan yang ketiga, seratus hari lebih. Saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/2/2025).
"Saya juga belum melihat pejabat negara msmenjarakan rakyatnya. Lalu lintas kebebasan ekspresi tetap selalu dan berjalan. Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai," tambahnya.
Menurut Pigai, kebebasan berpendapat yang dijaga menyeluruh ke setiap elemen masyarakat. Tidak ada yang dibatasi sama sekali ketika rakyat menyuarakan aspirasi.
"Baik itu itu secara, baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat, pikiran, perasaan para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis. Juga instansi-instansi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberi kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan," terangnya.
Baca Juga: RUU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR: Tak Ada Niat Merampas Kebebasan Berpendapat
"Tentu kebebasan itu tidak terbatas sesuai dengan Undang-Undang HAM, kebebasan hanya bisa diatasi oleh undang-undang. Karena itu sesuai dengan koridor undang-undang adalah sesuai dengan hak asasi manusia," kata Pigai.
Pigai menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat.
Ia berharap hal ini bisa menjadi tanda baik bagi demokrasi Indonesia selama lima tahun ke depan.
Baca Juga: Bagaimana Pendapatmu Mengenai Kebebasan Berpendapat Sampai Batas Mana dalam Sistem Demokrasi?
"Bagi bangsa ini, oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk negeri ini adalah dalam seratus hari ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara. Dan belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Itu adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







