Pekan Ini, KPK Umumkan Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad, selaku utusan khusus Presiden.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan mengumumkan LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu, pekan ini.
"Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini," kata Tessa dikutip Akurat.co, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi DPR Usai Insiden Mobil Dinas RI 36 Viral
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
Hal itu juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Raffi Ahmad wajib melaporkan hartanya ke KPK setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/1/2025).
Sebelumnya, Raffi Ahmad diingatkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Raffi diketahui sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Baca Juga: TERUNGKAP Raffi Ahmad Akui Lexus RI 36 Miliknya, Netizen: Mobil Kosong Kok Minta Dikawal!
"Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, yang dikutip, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina yang juga artis masih bisa menerima endorsement. Yang terpenting, bertambah maupun berkurangnya harta selalu dilaporkan.
"Bolehlah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang, itu kan istrinya," kata Pahala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






