Menteri PANRB Dukung Penguatan Kompolnas Tetapkan Kebijakan Polri

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya membantu Presiden, dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri).
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Sebagai lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kompolnas memiliki peran strategis dalam membantu Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia juga mendorong, Kompolnas untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal Polri. Khususnya, dalam menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian.
Baca Juga: Kompolnas Surati Prabowo, Imbau Ada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polisi
"Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga ini berwenang menerima dan merespons masukan atau keluhan masyarakat terkait kinerja Polri.
Selain itu, Kompolnas diberi mandat untuk membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kepala Polri.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn), Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian pada organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas guna memperkuat pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi," kata Arief.
Langkah ini diharapkan, mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Kompolnas dalam mendukung kebijakan Polri serta pelayanan publik secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 6UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil







