Apakah PPPK Mendapat Uang Pensiun? Cek Aturannya

AKURAT.CO Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja yang tidak bersifat tetap.
Dengan demikian, PPPK memiliki status kerja yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berstatus karyawan tetap.
Baca Juga: AHY Terima Delegasi Japinda, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur Indonesia-Jepang
Aturan PPPK akan mendapat uang pensiun
Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Baca Juga: Dapur Kuliner Nusantara Hadirkan Festival Kuliner Autentik Vietnam di Akhir 2024
Uang pensiun diberikan kepada pegawai ASN setelah mereka berhenti bekerja, dengan sumber dana berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta kontribusi dari iuran pegawai ASN itu sendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan diintegrasikan ke dalam sistem defined contribution.
Sistem ini merupakan skema pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen tertentu.
Sistem tersebut akan diakumulasi selama masa kerja hingga memasuki masa pensiun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








