Akurat Logo

DPR Dukung Sikap Tegas Kemenperin: iPhone 16 Tertahan di Indonesia karena Tak Penuhi TKDN

Paskalis Rubedanto | 10 November 2024, 14:00 WIB
DPR Dukung Sikap Tegas Kemenperin: iPhone 16 Tertahan di Indonesia karena Tak Penuhi TKDN

AKURAT.CO DPR menyoroti tertahannya penjualan iPhone 16 di Indonesia akibat persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh Apple.

Aturan TKDN sendiri menjadi syarat penting bagi produk elektronik agar dapat dipasarkan di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengapresiasi sikap tegas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menerapkan kebijakan TKDN.

Menurutnya, aturan ini adalah langkah pasti yang harus dipatuhi oleh seluruh produk yang ingin masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Tom Lembong Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Akan Keadilan

"Sesuai aturan, jika tidak memenuhi syarat, produk harus diberi sanksi dan tidak boleh masuk sampai persyaratan dipenuhi," kata Evita, Minggu (10/11/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Kemenperin perlu tetap bersikap tegas, khususnya selama Apple belum memenuhi standar TKDN.

"Produk kita saat masuk ke negara lain pun harus mengikuti banyak aturan. Jadi, sebelum mereka memenuhi syarat, saya setuju dengan kebijakan Kementerian Perindustrian untuk tidak mengizinkan penjualan produk tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan TKDN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengharuskan produk elektronik termasuk ponsel memenuhi batasan komponen lokal tertentu agar dapat dijual di Indonesia. Hingga saat ini, Apple dinilai belum memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Wow Spageti Hadirkan Pop Up Resto di Jogja, Ribuan Warga Antre!

Meski ada larangan penjualan, Kemenperin masih memperbolehkan masyarakat membeli iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi.

Pembelian ini dibatasi hingga dua unit per orang, dengan syarat pendaftaran IMEI dan pembayaran bea masuk sebesar Rp 4,1 juta per unit, bergantung pada harga perangkat dan dokumen pajak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.