Cek di Sini! Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 Lengkap dengan Ketentuannya

AKURAT.CO Pengumuman hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan hingga Jumat (1/11/2024) dan dapat diakses melalui portal SSCASN atau situs resmi masing-masing instansi.
Pelamar yang berhasil di tahap seleksi administrasi akan melanjutkan ke seleksi kompetensi.
Bagi pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak puas dengan hasilnya, mereka dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sanggahan dapat diajukan jika terdapat hasil yang dianggap tidak memuaskan akibat kesalahan verifikasi dari pihak instansi, sehingga pelamar PPPK 2024 berhak untuk mengajukan sanggahan.
Sehubungan dengan itu, berikut jadwal dan ketentuan sanggah PPPK 2024.
Baca Juga: Peringatan IMF Soal Tingkat Pengangguran RI Yang Stagnan
Jadwal sanggah PPPK 2024
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah jadwal masa sanggah untuk pengadaan PPPK 2024:
1. Jadwal masa sanggah untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman setelah masa sanggah: 5-11 November 2024.
2. Jadwal masa sanggah untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman setelah masa sanggah: 22-28 Februari 2025.
Ketentuan sanggah PPPK 2024
Berikut adalah poin-poin mengenai ketentuan masa sanggah PPPK tahun 2024:
1. Sanggahan dapat diajukan untuk menanggapi hasil verifikasi instansi yang salah, asalkan kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh pelamar.
2. Fitur sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pelamar.
3. Alasan yang diisi dalam sanggahan harus akurat, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
4. Jika pelamar menyadari telah melakukan kesalahan, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
5. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, dan jika isian tidak sesuai, pelamar siap menerima konsekuensi yang mungkin timbul.
6. Pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi setelah pengumuman seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman.
7. Untuk mengajukan sanggahan, pelamar perlu login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan mengisi sanggahan dengan menjelaskan kronologisnya.
Itulah jadwal dan ketentuan sanggah PPPK 2024. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








