Catat! Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres 2024, Lengkap dengan Aturannya

AKURAT.CO Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan segera dilantik.
Pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilpres yang diadakan pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Pelantikan Prabowo Subianto Akan Undang Sejumlah Kepala Negara ASEAN dan G20
Berdasarkan data dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, pasangan calon Anies-Muhaimin berhasil meraih 40.971.906 suara.
Di sisi lain, pasangan Prabowo-Gibran mengumpulkan total 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mencatatkan jumlah suara sebanyak 27.040.878.
Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada:
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Aturan Pelantikan Presiden-Wapres 2024
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, ada beberapa ketentuan terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Aturan ini lebih jelas tercantum dalam Bab VI, pasal 50, ayat (1) hingga (5) sebagai berikut:
Berikut adalah urutan yang sudah diacak:
1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Bakal Pakai Ketetapan MPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









