Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut sejatinya digelar pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menskors rapat tersebut selama 30 menit, karena anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat quorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.
Baca Juga: KPU Jakarta Catat 8.248.283 Pemilih Sudah Terdaftar untuk Pilkada
" Setuju," jawab peserta rapat.
"Terima:kasih, dengan ini rapat kami skors," ucap Daco sambil mengetok palu untuk mengesahkan skors.
Kemudian, setalah waktu skors habis, Pimpinan Sidang, Sufmi Dasco Ahmad, beserta para anggota DPR RI kembali memasuki ruang rapat Paripurna.
Namun, jumlah Anggota DPR RI yang hadir setelah melawati skors tetap tidak memenuhi quorum. Alhasil, Dasco membatalkan Rapat Paripurna pada hari ini dan meminta untuk penjadwalan ulan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat Paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.
Sebagai informasi, pengesahan Revisi UU Pilkada ini mendapar pertentangan dari masyarakat. Selain karena pembahasannya yang tiba-tiba dan tergesa-gesa, Revisu UU Pilkada ini juga dianggap sebagai upaya DPR untuk menganulis putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






