Apa Itu Golden Visa? Fasilitas Mewah yang Baru Diresmikan Jokowi untuk Shin Tae-yong

AKURAT.CO Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan golden visa Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara asing (WNA).
Golden visa Indonesia diutamakan untuk mereka yang berinvestasi di Indonesia, seperti Shin Tae-yong yang menjadi WNA pertama sebagai penerima fasilitas golden visa itu.
Presiden Jokowi memberikan golden visa pertama kepada pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di Ritz Carlton, Jakarta Selatan.
Selama acara peluncuran golden visa, Jokowi menyatakan bahwa tujuan acaranya untuk memungkinkan warga dunia dapat berinvestasi dan bekerja di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Negara Prioritas yang Bakal Dapatkan Golden Visa Indonesia
Mengutip berbagai sumber, Kamis (25/7/2024), berikut ini penjelasan tentang golden visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi.
Apa Itu Golden Visa?
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal mengatur aturan untuk golden visa Indonesia.
Dalam BAB V, Pasal 184, berbicara tentang golden visa, menjelaskan bahwa golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.
Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan bakat internasional yang ingin berkontribusi di Indonesia, maka golden visa akhirnya diluncurkan.
Baca Juga: Jokowi Minta WNA Penerima Golden Visa Diseleksi Ketat
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi WNA yang ingin menerima golden visa dan tinggal di Indonesia dengan menanam investasi dengan besaran sebagai berikut:
1. Izin tinggal 5 tahun
- Izin tinggal 5 tahun WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar
- Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: 25 juta dollar AS atau Rp 380 miliar
- WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar
2. Izin tinggal 10 tahun
- WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar
- Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: Rp 50 juta dollar AS atau Rp 814 miliar
- WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Pemegang golden visa juga harus menerima setidaknya satu dari fasilitas yang disebutkan dalam pasal 190.
Fasilitas tersebut adalah jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi Layanan Prioritas dari intansi, kementerian, atau lembaga terkait berdasarkan perjanjian kerja sama.
Itulah penjelasan tentang golden visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi dan Shin Tae-yong yang menjadi penerima pertama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







