Masyarakat Diminta Tolak Peminjaman Rekening, Rawan Dipakai untuk Transaksi Judi Onlline

AKURAT.CO Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening. Sebab, hal itu berpotensi digunakan untuk transaksi judi online.
"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata Muhadjir di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).
Dia pun mengingatkan masyarakat, apabila mereka meminjamkan rekening untuk transaksi judi online, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Maka, para fasilitator itu akan terancam hukuman penjara.
"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Rutin Cek Handphone Anggotanya
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyerukan pemberantasan judi online (judol) ataupun pinjaman online (pinjol) yang sedang marak di tanah air.
"Sinergi dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, menjadi kunci keberhasilan untuk memberantas keduanya," kata Maruli saat menghadiri Bhayangkara Fun Walk 2024, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Dia menegaskan, judi online akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan pemahaman akan dampak buruk judi online.
"Ya, kita sudah mendapatkan arahan (terkait pemberantasan judi online). Yang bersentuhan dengan masyarakat kan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan dan akan terus kita evaluasi, bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







