Membebani Masyarakat, Pembatalan Kenaikan UKT Sudah Tepat

AKURAT.CO Langkah pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tinggal (UKT) dinilai sebagai inisiatif yang tepat. Sebab, biaya pendidikan Perguruan tinggi nasional (PTN) dinilai sudah membebani masyarakat.
"Urgensi untuk menaikkan UKT itu dipastikan tidak ada, kecuali anggaran 665 triliun itu sudah dipakai habis sepenuhnya untuk pendidikan," kata Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, saat dihubungi Akurat.co, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, rencana awal kenaikan UKT hanya persoalan sepele yang setiap tahun selalu terulang karena disebabkan tidak bisa mengelola anggaran pendidikan.
"Menurut saya karena salah kelola saja. Buktinya perguruan tinggi swasta yang tidak mendapat bantuan pemerintah itu UKTnya bisa lebih murah dari PTN, kan berarti salah kelola," ujarnya.
Baca Juga: OJK: Student Loan Cuma Alternatif Untuk Bayar UKT Mahasiswa
Indra menuturkan, pemerintah harus meninjau ulang kembali anggaran yang digelontorkan untuk pendidikan karena sejatinya belum dapat mensejehaterakan tenaga pendidik.
"UGM tahun lalu membuat kajian ternyata gaji dosen kita belum mencukupi karena hanya 3 juta. Jadi antara anggaran pendidikan yang sangat tinggi berbanding terbalik, terus itu larinya ke mana. Mesti dijawab oleh pemerintah yang punya tugas mencerdaskan bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/5/2024).
Dengan demikian, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Sementara, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








