DPR Raker dengan Nadiem, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

AKURAT.CO Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk dimintai kejelasan terkait protes mahasiswa yang belakangan ini riuh soal biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Kita hari ini ngundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia,” kata Anggota Komisi X, Syaiful Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurut Huda, Komisi X mentargetkan tiga hal untuk ditanyakan kepada Nadiem dan jajaran Kemendikbud terkait kenaikan UKT.
“Pertama kita ingin minta penjelasan dari mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak. Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah Kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetep saya kira Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan, apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTN, BLU maupun sebagainya,” beber Huda.
Adapun pertanyaan kedua adalah penjelasan dari Kemendikbud soal dana operasional kepada kampus-kampus, DPR meminta Kemendikbud merespons pertanyaan tersebut dengan baik, jangan terkesan lepas tangan.
Baca Juga: PKB Belum Resmi Putuskan Dukungan di Pilgub DKI, Anies Kegeeran?
“Yang kedua kita ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan managemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education itu artinya mau lepas tangan, enggak boleh,” jelasnya.
“Ketiga, sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara, ditangguhkan atau dibatalkan,” sambung Huda.
Selain itu, Huda menyebut, DPR ingin memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa yang sudah melampaui batas waktu pembayaran UKT, tetap harus bisa kuliah, serta meminta Kemendikbud merevisi atuean tentang indeks biaya kuliah.
Baca Juga: Tak Bisa Temani di Rumah Sakit, Sarwendah Ungkap Kondisi Ruben Onsu
“Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui dedline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah. Kita ingin Permendikbud nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur terkait dengan indeks biaya untuk kuliah ini itu unruk dilakukan revisi, seperti apa tanggapannya mas Nadiem nanti,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








