RUU Penyiaran Jadi Polemik, Ketua Komisi I: Tak Pernah Ada Niatan untuk Mengecilkan Peran Pers

AKURAT.CO Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang belakangan ini menjadi polemik.
Dia menegaskan bahwa Komisi I sama sekali tidak punya niatan untuk memperkecil peran pers.
Selain juga tetap berupaya untuk membangun hubungan yang sinergis dan produktif dengan lembaga terkait seperti hubungan dengan Dewan Pers yang berjalan baik dari masa ke masa.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof. Bagir, Prof. Nuh dan Almarhum Prof. Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya publisher rights," jelas Meutya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Cak Imin Titip Pesan ke Prabowo: RUU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyarakat dan Media
Dia menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting.
Meutya pun memastikan hingga saat ini RUU Penyiaran masih belum ada. Sebab, yang beredar saat ini adalah draft yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis.
"Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir. Tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah," ujarnya.
Menurut Meutya, Komisi I akan tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat.
Ia pun memastikan bahwa RUU tersebut akan diumumkan ke publik secara resmi disusun.
"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: DPR Pastikan RUU Penyiaran Belum Final, Masih Mungkin untuk Berubah
RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik yakni pada Pasal 8A Ayat 1 huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B Ayat 2 huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








