Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Cetak Sejarah, PDIP Hattrick

AKURAT.CO Pemilu 2024 yang digelar secara serentak mencetak sejarah baru. Kendati masih menunggu pengumuman resmi KPU hasil penghitungan manual dan berjenjang, data dari banyak hasil hitung cepat sudah menggambarkan hasil dari pesta demokrasi yang dalam perjalanannya menuai rentetan kontroversi.
Paslon capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berdasarkan hasil hitung cepat unggul telak dari dua paslon kompetitor lainnya. Secara pribadi, Prabowo yang setidaknya sudah empat kali berkompetisi unggul. Tak ketinggalan, Gibran juga menyetak sejarah dengan memenangi pemilu dalam rezim yang dipimpin ayahanda, Jokowi selaku presiden aktif.
Presiden Jokowi, sekalipun meminta para pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU, mengaku telah bertemu dengan Prabowo-Gibran, Rabu (14/2/2024) malam. Malahan Jokowi sudah mengucapkan selamat kepada keduanya secara langsung.
Baca Juga: Hitung Cepat Cerminan Hasil Pemilu, Masyarakat Harus Tunggu Pengumuman KPU
"Ya enggak perlu saya sebut," kata Jokowi, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024), menolak membeberkan siapa saja yang bertemu dengannya selain Prabowo-Gibran.
PDIP juga mencatat sejarah dengan menjadi partai pertama selepas reformasi yang mampu memenangi pemilu legislatif (pileg) secara dua kali berturut-turut. Litbang Kompas dan Indikator Politik Indonesia mencatat PDIP mendapatkan suara mencapai 16,77 persen, mengalahkan Golkar dan Gerindra.
Hasil yang diraih PDIP bertolak belakang dengan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, selaku paslon yang diusung. Ganjar-Mahfud terbenam berdasarkan hasil hitung cepat.
Baca Juga: Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ternyata Cair Tanggal Segini
Jokowi dalam kesempatan yang sama mengakui meminta Sultan Hamengkubuwono X memfasilitasi pertemuan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia merasa bertemu Mega penting dilakukan hingga harus melalui tangan Sultan.
Ketika disinggung maraknya kecurangan pemilu, lagi-lagi Jokowi memberi pernyataan normatif. Dia menilai kecurangan bisa dibawa ke Bawaslu maupun MK.
"Ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








