KLHK Keluarkan Surat Edaran Minta Pemda Kelola Sampah APK Hingga Surat Suara

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepala daerah memastikan pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak berakhir dengan mencemari lingkungan atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang diteken pada 31 Januari 2024.
"Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang," ujar Rosa Vivien Dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mendorong Pemilu 2024 yang ramah lingkungan. Mengingat APK yang digunakan terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya nanti.
Selain pengelolaan sampah APK, KLHK juga menyoroti pentingnya pengelolaan surat suara yang tidak diperlukan lagi. Terkait hal itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengelolaannya setelah kertas-kertas itu tidak digunakan atau diperlukan lagi.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pencopotan APK Paling Lambat Satu Hari Sebelum Pemungutan Suara
"Yang jelas kalau memang sudah tidak terpakai, kertas suara itu tidak kemudian dibuang ke TPA tapi dikelola lanjutannya bisa dicacah kemudian diberikan ke bank sampah dan sebagainya," jelas Rosa Vivien.
Berkaca dari Pemilu 2019, pihaknya akan mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mendata jumlah sampah yang ditimbulkan dari perhelatan Pemilu 2024, termasuk saat masa kampanye atau ketika hari pencoblosan, serta juga memastikan tidak ada yang berakhir menumpuk di TPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






