Ganjar: Wajib Laksanakan UU Pesantren

AKURAT.CO - Calon Presiden Ganjar Pranowo bertemu dengan ratusan ulama dari Jawa Barat untuk membahas implementasi Undang-Undang Pesantren di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta pada 17 November 2023.
Meskipun UU Pesantren sudah diundangkan namun penerapannya belum merata di seluruh daerah.
Ganjar Pranowo menegaskan bahwa UU Pesantren sudah sah dan pemerintah wajib menjalankan mandat undang-undang tersebut.
Meskipun sudah diundangkan, masih banyak daerah yang belum menjalankan UU Pesantren dan membuat peraturan turunannya.
Ganjar menekankan bahwa pemerintah pusat harus mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan undang-undang ini dan membuat peraturan daerah yang memberikan kepastian kepada ulama, santri, dan insan pesantren.
“Saya hari ini bersilaturahmi dengan para ulama se-Jabar, topiknya masih seputar UU Pesantren. Saya ditanya bagaimana komitmen saya. Saya jawab jelas, undang-undangnya sudah ada, tinggal dijalankan. Tugas pemerintah mulai dari bupati/wali kota sampai gubernur wajib menjalankan karena sudah bersumpah,” ujar Ganjar disambut tepuk tangan ratusan ulama di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta, Jumat (17/11/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Ganjar juga berdiskusi tentang pengembangan keagamaan dan membagikan pengalaman dalam memajukan keagamaan dan pondok pesantren di Jawa Tengah.
Ganjar menceritakan bagaimana ia selalu melibatkan ulama dalam setiap keputusan politiknya dan mendapatkan masukan yang berharga dari mereka.
Ganjar berharap mendapatkan masukan dari ulama untuk pengembangan sektor keagamaan ke depan yang lebih baik. Ia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan hukum yang berjalan baik, pemerintahan yang baik, dan tidak korupsi.
Pernyataan Ganjar mendapat respon positif dari para ulama, yang optimis bahwa Ganjar mampu membangun Indonesia lebih baik, terutama di sektor keagamaan.
Perjalanan UU tentang Pesantren: Pengakuan dan Perjuangan
UU Pesantren tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum UU Sisdiknas diterbitkan, wacana mengenai perlunya regulasi yang mengatur pesantren sudah ada.
UU Sisdiknas dan PP Nomor 55 Tahun 2007 menempatkan pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam jalur pendidikan nonformal. Meskipun pengakuan ini belum sepenuhnya mengakui praktik pendidikan pesantren yang terstruktur dan berjenjang serta memiliki beban belajar setara dengan pendidikan formal.
Pesantren, selain menyelenggarakan fungsi pendidikan, juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini memerlukan regulasi yang memberikan pengakuan secara utuh dan komprehensif terhadap pesantren.
Keputusan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober yang menetapkan Hari Santri melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menjadi tonggak bersejarah pengakuan pesantren dalam perjuangan untuk bangsa dan negara Indonesia.
Ini membuka jalan bagi pengakuan menyeluruh terhadap pesantren, lembaga yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan, sebagai lembaga dengan kekhasan, keaslian, dan keindonesiaan.
Pada awalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada 16 Oktober 2018. Presiden menunjuk Menteri Agama sebagai koordinator untuk menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) bersama beberapa menteri dan lembaga terkait.
Panitia Antar Kementerian Penyusunan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk kajian bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait, organisasi kemasyarakatan, tokoh lintas agama, pakar, pengasuh pondok pesantren, dan lainnya.
Pembahasan RUU kemudian fokus pada Pesantren. DIM dan naskah RUU hasil kajian pemerintah diserahkan kepada DPR pada 25 Maret 2019. Tim Penyusun dan Tim Sinkronisasi DPR dan Pemerintah melakukan penyempurnaan bersama berdasarkan masukan dari masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








