AKURAT.CO Tarif listrik per kWh untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi atau penyesuaian tarif yang berlaku pada bulan Oktober 2023 telah ditetapkan tetap stabil.
Sementara itu, subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil serta pelanggan dari UMKM.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023 akan disesuaikan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar sebesar Rp14.927,54 per USD dan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) sebesar USD71,51 per barel.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Dorong Ekonomi Dengan Listrik Andal
Selain itu, penetapan tarif juga akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor bisnis dan industri.
Selain itu, penetapan tarif juga akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor bisnis dan industri.
Tarif Listrik Oktober-Desember 2023
Berikut adalah tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2023:
1. Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
2. Pemerintah
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.
3. Industri Besar
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh.
4. Bisnis Besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
5. Pelanggan Rumah Tangga
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan subsidi Rp415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mendapatkan subsidi Rp605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) Rp1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.
Berikut adalah tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2023:
1. Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
2. Pemerintah
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.
3. Industri Besar
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh.
4. Bisnis Besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
5. Pelanggan Rumah Tangga
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan subsidi Rp415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mendapatkan subsidi Rp605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) Rp1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
W
Editor
Wahyu SK
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








