Akurat

Media Abal-abal Penumpang Gelap Kebebasan Pers

Maria Gabrielle | 4 Februari 2023, 17:59 WIB
Media Abal-abal Penumpang Gelap Kebebasan Pers

AKURAT.CO Dewan Pers menyatakan bahwa media massa palsu atau abal-abal yang kerap memeras orang lain dalam proses peliputan tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari insan pers. 

Dewan Pers menyebut mereka sebagai penumpang gelap dari kebebasan pers di Indonesia. 

"Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers. Dia telah melakukan aksi pidana, kenapa, dia itu para penumpang gelap kebebasan pers," kata Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam diskusi Polemik bertajuk "Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita" secara daring,Sabtu (4/2/2023). 

Dia menjelaskan, pers yang bekerja mencari berita kemudian memeras pihak-pihak lain merupakan suatu tindak kejahatan. Karenanya, masyarakat diminta melaporkan ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian tersebut. 

"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers, itu adalah kejahatan dan itu laporkan. Bisa dilaporkan ke Dewan Pers," kata Yadi. 

Menurut dia, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers. 

"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi Undang-Undang Pers instrumennya tapi di luar itu," tegas Yadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK