Koalisi Masyarakat Sipil Pelototi 'Serangan Balik' Idham Holik Dan 9 Anggota KPUD

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran etik.
Kuasa hukum gabungan LSM itu dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio menyebutkan, ada sepuluh komisioner KPU yang mereka laporkan ke DKPP.
"Secara umum kami mengadukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Kami mengadukan 10 terlapor di antaranya komisioner KPU kabupaten, di salah satu provinsi dan satu komisioner KPU pusat," katanya kepada wartawan di kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjadi satu-satunya terlapor di tingkat KPU RI. Sementara sembilan terlapor lain merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Idham dilaporkan karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap anggota KPUD dalam Konsolidasi Nasional pada awal Desember 2022 lalu, di Jakarta.
Sementara, sembilan anggota KPUD lain karena diduga terlibat dalam intimidasi dan manipulasi yang disebut terjadi kurun November-Desember 2022, periode yang bertepatan dengan proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Julio menuding bahwa ada upaya serangan balik terhadap klien mereka karena membocorkan dugaan intimidasi dan manipulasi ini.
"Kami memantau kerja DKPP dan juga kami memperhatikan apabila ada serangan balik juga dari KPU RI maupun KPU provinsi kepada klien kami yaitu salah satu pengadu yang ada di KPU di salah satu daerah (kabupaten). Jadi kami juga memperhatikan serangan balik," ujarnya.
Dia menambahkan, jika ada serangan balik terhadap klien mereka, pihaknya tak akan segan menempuh langkah hukum lanjutan. Baik pidana maupun perdata.
"Jika itu dilakukan (serangan balik) kami tidak ragu melakukan upaya hukum pidana maupun perdata," katanya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan



