Akurat Logo

Polri Sita Lexus hingga Lamborghini dari Tersangka Robot Trading Evotrade

Endra Prakoso | 19 Mei 2022, 11:05 WIB
Polri Sita Lexus hingga Lamborghini dari Tersangka Robot Trading Evotrade

AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade dari tersangka Anang Diantoko (AD).

Diketahui, Anang Diantoko merupakan pemilik robot trading Evotrade. 

Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.

"Kemudian, satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Selanjutnya, kata Gatot, penyidik juga turut menyita satu bundle asli berisi surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan untuk Perumahan Grand Orchid Malang, Jawa Timur serta tiga unit handphone.

"Terakhir ada uang tunai di 3 rekening berbeda dengan total senilai Rp20.960.000.000," kata Gatot.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut bernama AKA, B, DES, MS, AM, dan AD. 

Berkas lima tersangka diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Update terkait Evotrade terkait dengan penanganan kasus Evotrade saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, kemudian DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," tuturnya.

Sementara berkas satu tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap. 

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lain," ujar Gatot.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.