Tito Diminta Tak Tunjuk Penjabat Kepala Daerah Intoleran

AKURAT.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan profiling ketat calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penjabat daerah yang intoleran.
"Saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi dengan melakukan 'profiling' calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta(4/1/2022).
Ia menilai orang-orang yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah harus dipastikan figur Pancasilais sejati, bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikal.
Menurut Luqman, saat ini ada oknum di kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang terpapar paham intoleransi dan radikal sehingga profiling tersebut harus dilakukan.
"Apakah di kalangan ASN, TNI, dan Polri ada yang terpapar paham intoleransi dan radikal? Saya jawab tegas, ada," katanya.
Luqman menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang telah berakhir periodenya dan belum ada hasil pemilihan kepala daerah definitif agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di suatu daerah.
Selain itu, Luqman juga menegaskan bahwa ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024.
Dia mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri sehingga tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR RI.
Menurut dia, penunjukan penjabat kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Penjabat Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Penjabat Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," katanya.
Dia menilai pertimbangan utama dalam menunjuk penjabat kepala daerah, selain harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan UU, juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan Pemilu atau Pilpres 2024.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





