Akurat Logo

Wamenkop: Kopdes Merah Putih Wajib Miliki Tujuh Unit Bisnis untuk Bangun Ekosistem Desa

Demi Ermansyah | 14 April 2025, 16:45 WIB
Wamenkop: Kopdes Merah Putih Wajib Miliki Tujuh Unit Bisnis untuk Bangun Ekosistem Desa

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan dibentuk di seluruh Indonesia diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis utama. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam acara Sosialisasi Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut Ferry menyebutkan bahwa ketujuh unit bisnis tersebut merupakan pondasi utama dalam membangun ekosistem koperasi desa yang profesional, sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.

“Tujuh unit bisnis yang wajib dibentuk adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik desa atau kelurahan,” jelas Ferry di Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Top Down pada Kopdes Merah Putih Tak Tepat

Dirinya menambahkan, keberadaan tujuh aspek ini bersifat mutlak, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ferry juga menekankan bahwa Kopdes harus dikembangkan berdasarkan karakteristik desa masing-masing, di luar tujuh unit wajib tersebut.

"Silakan kembangkan potensi lain yang spesifik sesuai kondisi lokal, tapi tujuh unit dasar itu tidak boleh absen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry meminta agar penamaan koperasi dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan format yang jelas, yaitu dimulai dengan kata Koperasi, disusul frasa Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih, dan ditutup dengan nama wilayah. Jika nama wilayah sama, bisa ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.