Ratifikasi ILO 188 Dikaji, Kemnaker Fokus Lindungi Awak Kapal Perikanan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa ratifikasi ini penting mengingat pekerjaan di sektor perikanan memiliki karakteristik 4D (dirty, difficult, dangerous, and deadly). Ia menegaskan bahwa langkah ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2025 dari Kemnaker Cair Juni, Apa Saja Syarat Penerima?
"Harus ada kajian mendalam serta sinergi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), karena substansinya melampaui kewenangan Kemnaker semata," ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/5).
Yassierli juga menyampaikan bahwa isu ini telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, terutama usai peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 lalu. Ia menyebut Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan segera dibentuk akan menempatkan ratifikasi ILO 188 sebagai prioritas pembahasan.
Sementara itu, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Sulistri, menyebut bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga bagi negara secara keseluruhan. Menurutnya, perlindungan yang lebih baik akan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di mata internasional.
Hal senada disampaikan Perwakilan FSP Maritim Indonesia-KSPSI, Nur Iswanto. Ia menilai banyak awak kapal yang saat ini direkrut tanpa prosedur jelas, tanpa kontrak kerja, tanpa perlindungan sosial, bahkan tanpa standar keselamatan kerja yang layak.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Perlindungan Tenaga Kerja dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
“Dengan ratifikasi ini, kita menutup celah eksploitasi. Awak kapal harus mendapat perlakuan manusiawi, sistematis, dan terstandar,” kata Nur.
Langkah ratifikasi ILO 188 dipandang sebagai momentum strategis untuk mereformasi ekosistem ketenagakerjaan sektor maritim secara komprehensif—sekaligus menjawab tantangan global tentang pentingnya kerja layak di sektor perikanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








