Akurat Logo

Kartu Transportasi Gratis Jakarta untuk Pencari Kerja Bisa Bantu Hemat Biaya Lamaran

Okto Rizki Alpino | 26 Oktober 2026, 06:00 WIB
Kartu Transportasi Gratis Jakarta untuk Pencari Kerja Bisa Bantu Hemat Biaya Lamaran
Halte TransJakarta.

AKURAT.CO Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027 dinilai dapat meringankan beban warga yang belum berpenghasilan.

Melalui program tersebut, pencari kerja dapat menghemat ongkos perjalanan saat menghadiri wawancara, mengikuti psikotes, hingga mendatangi bursa kerja.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, biaya mobilitas menjadi salah satu pengeluaran yang membebani pencari kerja, terutama mereka yang belum memiliki penghasilan tetap.

"Akses gratis terhadap transportasi umum dapat membantu kelompok tersebut mengalokasikan uang untuk kebutuhan lain selama mencari pekerjaan," kata Djoko saat dihubungi, Minggu (25/10/2026).

Menurut Djoko, penghematan biaya transportasi dapat dialihkan untuk kebutuhan lain selama proses mencari pekerjaan, seperti mencetak berkas lamaran, membeli kuota internet, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Kartu Gratis Transportasi Pencari Kerja Jakarta Harus Punya Batas Waktu

Subsidi tersebut juga dinilai dapat memperluas kesempatan pencari kerja untuk melamar pekerjaan di lokasi yang lebih jauh tanpa terlalu terbebani ongkos perjalanan.

Kebijakan yang direncanakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung itu mencakup akses ke sejumlah moda transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Djoko menilai, bantuan tersebut memiliki manfaat sosial karena pemerintah turut membantu warga melewati masa transisi sebelum memperoleh pekerjaan dan penghasilan.

"Biaya transportasi harian yang sebelumnya menjadi hambatan bagi pencari kerja berpenghasilan terbatas kini dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.