Akurat Logo

Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain untuk Memperoleh Kekayaan Diri

Lufaefi | 26 Oktober 2026, 06:00 WIB
Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain untuk Memperoleh Kekayaan Diri
Ilustrasi menggunakan identitas orang lain - Istimewa

AKURAT.CO Di era digital, identitas seseorang semakin mudah digunakan untuk berbagai kepentingan. Nama, foto, nomor identitas, akun media sosial, hingga data pribadi dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Persoalannya muncul ketika identitas orang lain digunakan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam perspektif Islam, tindakan semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Jika penggunaan identitas tersebut dilakukan dengan cara menipu, mengambil hak orang lain, memalsukan informasi, atau memperoleh harta yang sebenarnya bukan haknya, maka terdapat sejumlah prinsip syariat yang perlu diperhatikan.

Islam pada dasarnya melarang segala bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat tersebut memberikan prinsip dasar dalam aktivitas ekonomi: harta tidak boleh diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan. Karena itu, ketika identitas seseorang dipakai untuk membuat transaksi, memperoleh bantuan, mencairkan dana, mengakses fasilitas, atau mendapatkan keuntungan yang seharusnya menjadi hak orang lain, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut identitas, tetapi juga menyentuh aspek kejujuran dan hak kepemilikan.

Baca Juga: Dua Kunci Kebahagiaan Menurut Islam yang Jarang Diketahui Banyak Umat Islam

Jika seseorang menggunakan nama atau identitas orang lain untuk mendapatkan kekayaan bagi dirinya sendiri tanpa persetujuan pemilik identitas, tindakan tersebut dapat mengandung unsur tadlis atau penipuan, tergantung bentuk dan konteksnya.

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap praktik penipuan dalam transaksi. Beliau bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan kejujuran dalam Islam. Keuntungan materi tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan cara-cara yang merugikan atau menyesatkan pihak lain.

Persoalan menjadi semakin berat apabila penggunaan identitas tersebut menyebabkan pemilik identitas mengalami kerugian. Misalnya, seseorang menggunakan data orang lain untuk memperoleh pinjaman, melakukan transaksi, mengajukan bantuan, membuka akun keuangan, atau melakukan aktivitas ekonomi tanpa sepengetahuan pemilik data.

Dalam kondisi demikian, terdapat hak orang lain yang berpotensi dilanggar. Islam sangat memperhatikan persoalan hak manusia atau huquq al-'ibad. Kesalahan yang berkaitan dengan hak orang lain tidak cukup diselesaikan hanya dengan penyesalan pribadi, tetapi juga membutuhkan penyelesaian terhadap hak pihak yang dirugikan.

Al-Qur'an juga mengingatkan manusia agar tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa': 58).

Identitas pribadi dalam konteks tertentu juga dapat dipandang sebagai amanah. Ketika seseorang memperoleh akses terhadap data atau identitas orang lain, ia tidak serta-merta memiliki kebebasan untuk menggunakannya demi kepentingan pribadi.

Namun, perlu dibedakan antara penggunaan identitas yang memang mendapatkan izin dan penggunaan yang dilakukan secara ilegal atau menipu. Jika seseorang memberikan kuasa secara sah kepada orang lain untuk mewakili dirinya dalam suatu urusan, penggunaan identitas tersebut tentu berbeda dengan pemalsuan atau penyalahgunaan identitas.

Demikian pula dalam kegiatan bisnis. Seseorang dapat menggunakan nama atau identitas pihak lain jika terdapat persetujuan dan hubungan hukum yang jelas. Yang menjadi persoalan dalam perspektif syariat adalah ketika identitas tersebut digunakan untuk menciptakan kesan palsu, memperoleh sesuatu dengan cara tidak sah, atau mengalihkan hak kepada pihak yang tidak berhak.

Prinsip lainnya dapat ditemukan dalam hadis tentang kewajiban mengembalikan hak kepada pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi