Tak Cuma ERP, Ada Jurus Bikin Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Umum

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong mempercepat penerapan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di tengah kepadatan lalu lintas Ibu Kota.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan, penerapan ERP perlu dibarengi dengan kebijakan yang membuat masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang lebih murah dan praktis. Salah satunya melalui tiket berlangganan transportasi umum.
Menurut Djoko, ERP tidak dapat berdiri sendiri sebagai instrumen pengendalian lalu lintas. Kebijakan lain seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diperlukan karena memiliki fungsi berbeda.
"Setelah ERP diterapkan, pengendalian kendaraan pribadi tetap diperlukan. ETLE juga tetap diperlukan karena fungsinya berbeda," kata Djoko saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).
Djoko menjelaskan, ERP dapat diterapkan pada ruas jalan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Besaran tarif juga dapat dibuat berbeda berdasarkan waktu untuk mengatur pola perjalanan masyarakat.
Ia mencontohkan tarif ERP sebesar Rp10.000 pada pagi hari dan Rp5.000 pada siang hari. Menurutnya, skema tarif berdasarkan waktu tersebut telah diterapkan di Singapura.
Selain ERP, Djoko mendorong penguatan kebijakan tarif parkir. Menurutnya, biaya parkir perlu dibuat lebih mahal di kawasan yang semakin dekat dengan pusat kota.
"Semakin mendekati pusat kota, lahan semakin terbatas sehingga tarif parkir harus semakin mahal," ujarnya.
Di sisi lain, pembatasan kendaraan pribadi perlu diimbangi dengan insentif agar masyarakat bersedia beralih menggunakan transportasi umum.
Djoko mengusulkan penerapan sistem tiket berlangganan yang dapat dimulai dari TransJakarta.
Dengan skema tersebut, masyarakat membayar biaya tertentu untuk periode berlangganan dan tidak perlu kembali membayar setiap kali melakukan perjalanan.
"Yang menarik adalah konsep berlangganan transportasi umum. Mungkin bisa dimulai dari TransJakarta," katanya.
Baca Juga: Tarif Transportasi Umum Jakarta Naik, Syarat Ini Diminta Dipenuhi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








