Kasus Manipulasi Aduan Warga di Kalisari: Lurah Dicopot, Jajaran Kena Sanksi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Inspektorat merekomendasikan penonaktifan lurah serta pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah.
Hasil audit tersebut menjadi dasar penindakan sekaligus perbaikan sistem pengawasan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, untuk menonaktifkan Siti Nurhasanah dari jabatan Lurah Kalisari.
Selain itu, dua pejabat kelurahan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Pemprov Jakarta menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan internal, guna memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah lebih dulu menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut.
Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto yang diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Iya, sudah dinonaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan lurah tersebut.
Munjirin juga mengungkapkan bahwa petugas PPSU sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








