Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam Bikin Dunia Usaha Terancam, Anggota Dewan Cari Cuan?

AKURAT.CO Center Budget of Analisis (CBA) mengkritik keras larangan rokok di tempat hiburan malam seperti karaoke, klub dan cafe live music yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Jakarta.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memukul dunia usaha hiburan malam hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca Juga: DPRD DKI Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Usaha Kecil Jadi Perhatian
Serta menggerus pendapatan daerah dari cukai rokok yang tahun lalu mencapai Rp1,3 triliun.
"Perda ini akan membuat dunia usaha terpuruk dan menimbulkan dampak sosial yang serius. Anggota DPRD dan Gubernur DKI, Pramono Anung, harus berhati-hati dan melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan aturan ini," ujarnya, saat ditemui wartawan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Batal Wacanakan Penyeragaman Bungkus Rokok
Uchok juga menyoroti adanya indikasi bahwa wacana larangan rokok di tempat hiburan malam justru menjadi ancaman kepada pengusaha sektor itu untuk segera memberikan setoran agar kebijakan tersebut tidak masuk dalam raperda.
"Jangan sampai wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun Komitmen Berantas Rokok Ilegal demi Jaga Stabilitas Penerimaan Cukai
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Jakarta mendukung larangan rokok di tempat hiburan malam demi mengantisipasi risiko kebakaran yang bisa dipicu puntung rokok. Sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Amerika.
Namun CBA mengingatkan bahwa kebijakan tanpa kajian matang akan berdampak pada tutupnya hingga 70 persen usaha hiburan malam di Jakarta.
Baca Juga: Studi: Setiap Batang Rokok Memangkas 20 Menit Harapan Hidup
"Jangan sampai perda ini mematikan roda perekonomian dan menimbulkan efek domino," pungkas Uchok.
Polemik larangan membakar rokok di tempat hiburan malam masih terus bergulir.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Baik Pakai Dana Cukai Rokok Ketimbang Zakat
DPRD dan Pemprov Jakarta harus menimbang dampak sosial serta ekonomi secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








