Pembatalan Proyek ITF Sunter Melanggar Regulasi dan Bukti Lemahnya Konsistensi Kebijakan

AKURAT.CO Keputusan pembatalan proyek Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, ITF merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijamin perizinannya oleh pemerintah pusat.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai, langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum tetapi juga mencerminkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam menangani persoalan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.
"ITF Jakarta adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Maka pembatalan proyek ini tidak seharusnya dilakukan secara sepihak," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menurut Sugiyanto, keberadaan proyek ITF telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.
Baca Juga: Masih Mangkrak, DLH Jakarta Serahkan Nasib Proyek ITF Sunter ke Pramono
Jika proyek tersebut dihentikan tanpa terlebih dahulu merevisi perpres, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Dia menilai bahwa tidak ada alasan kuat yang mendasari pembatalan proyek.
Sebab, pemerintah pusat sudah menunjukkan komitmen dengan memberikan subsidi tipping fee dan jaminan pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah.
"Dengan dukungan penuh dari pusat, termasuk penugasan kepada BUMN, seharusnya proyek ini bisa berjalan. Pembatalan justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan," ujar Sugiyanto.
Di sisi lain, dia menyebut, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang kini digadang-gadang menggantikan ITF bukanlah bagian dari PSN dan tidak termasuk dalam Perpres Nomor 35/2018.
Baca Juga: DLH DKI Jakarta: Pemilihan Mitra Baru Pembangunan ITF Sunter Hak Prerogatif Jakpro
RDF juga dianggap tidak memenuhi standar teknologi pengolahan sampah berbasis energi ramah lingkungan.
Sugiyanto juga menyoroti rencana revisi perpres yang disebut-sebut telah dibahas oleh Penjabat Gubernur Jakarta dan Menko Marves.
Menurutnya, perubahan perpres tidak bisa didasarkan pada kesepakatan dua pejabat semata.
"Revisi regulasi memerlukan kajian menyeluruh dan dasar hukum yang kuat. Tidak bisa hanya karena kesepakatan politik atau administratif," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







