Jakarta Akan Terapkan Kebijakan Baru bagi Calon Penerima Bansos

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapkan regulasi yang mengharuskan penerima bantuan sosial (bansos) telah menetap dan terdaftar selama minimal 10 tahun sebelum mendaftar sebagai calon penerima.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan, Rabu (2/3/2025).
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya," katanya.
Budi menekankan pentingnya calon pendatang di Jakarta untuk memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan serta keterampilan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kota.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat dalam mendukung Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," jelasnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menyatakan bahwa Jakarta terbuka bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.
Pramono menyebut bahwa Jakarta sudah mempersiapkan diri untuk menyambut mereka usai musim mudik Lebaran 2025.
"Ini memang masalah yang pasti akan dihadapi Jakarta, apalagi dengan adanya pemutusan hubungan kerja di beberapa daerah. Jakarta mempersiapkan diri untuk itu," ujarnya usai halal bihalal di rumah Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Bansos Disalurkan Setiap Triwulan, Termasuk Saat dan Pasca Lebaran
Pramono menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur Rano Karno tidak akan melakukan operasi yustisia.
Menurutnya, siapa saja yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas jelas.
"Kami sudah berdiskusi, kita tidak akan melakukan operasi yustisia. Yang kita lakukan lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. Dukcapil akan memverifikasi administrasinya," jelas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







