Pemprov DKI Diminta Audit Semua Gedung BPK, dari Kantor Perwakilan Hingga Badiklat PKN

AKURAT.CO Setelah mencuatnya dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta, kini muncul dugaan pelanggaran serupa pada gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) yang terletak di Jl. Binawarga II, Kalibata Raya, Jakarta Selatan.
Pengamat tata ruang kota, Nirwono Joga, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), akademisi dan stakeholder lainnya untuk mengaudit semua gedung milik BPK RI di Jakarta, serta menerapkan sanksi tegas jika ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Menurut Nirwono, audit terhadap semua aset gedung milik BPK itu penting dilakukan agar publik bisa menilai bahwa BPK merupakan lembaga yang taat hukum atau tidak. Hal itu juga guna memberikan contoh baik sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga.
Baca Juga: Game Upin & Ipin Siap Meluncur di PS4 dan Nintendo Switch Tahun Depan!
"Pemda DKI Jakarta beserta Kemen PUPR dan pihak independen dari perguruan tinggi, atau akademisi untuk melakukan audit bangunan gedung milik BPK dan mendorong untuk melakukan pemenuhan persyaratan agar dapat segera memiliki SLF," kata Nirwono Joga, Kamis (13/6/2024).
Tidak hanya soal SLF, Nirwono pun meminta Pemprov DKI dan pihak terkait lainnya untuk memeriksa semua gedung milik BPK RI terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari luas lahan.
Ia juga meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas jika didapati ada RTH yang disalah fungsikan menjadi lahan parkir maupun fungsi lain yang tidak sesuai aturan.
"Jika sebuah bangun gedung tidak memiliki SLF dan mengubah taman atau RTH jadi lahan parkir tentu ada indikasi pelanggaran terkait aturan bangunan gedung dan aturan rencana tata ruang. Tim audit dapat memastikan aturan mana saja yang dilanggar," katanya.
Baca Juga: Apple Pamerkan CarPlay Generasi Terbaru untuk Mobil Masa Depan
Lebih lanjut Nirwono juga mengingatkan BPK RI untuk belajar kepada Kementerian PUPR soal penyediaan RTH, serta komitmen mewujudkan gedung hijau.
Nirwono pun mendesak BPK RI agar bersedia mengubah kembali lahan-lahan RTH, jika ditemukan telah berubah fungsi menjadi tempat parkir.
"Ini juga penting untuk menunjukkan BPK juga peduli terhadap keberlanjutan lingkungan kepada masyarakat. Ke depan, BPK dapat mencontoh komplek Kementerian PUPR yang telah bertransformasi menjadi Kampus Hijau dimana gedung perkantorannya selain memiliki SLF tetapi juga memenuh syarat sebagai Bangunan Gedung Hijau dan taman-taman yang luas," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








