Akurat Logo

Penahanan Firli untuk Pengalihan Isu Pemilu?

Leo Farhan | 24 Januari 2024, 18:20 WIB
Penahanan Firli untuk Pengalihan Isu Pemilu?

AKURAT.CO Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto ikut buka suara terkait belum ditahannya Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bambang menduga penahanan terhadap mantan Ketua KPK bakal dilakukan selepas Pemilu 2024.

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan menjadi pengalihan isu yang menarik setelah Pemilu rampung.

"Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan, tetapi akan terus dibiarkan sampai pemilu usai," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Praperadilan Kedua Firli Bukan Upaya Lolos dari Lubang Jarum

"Makanya, sejak awal saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai Pemilu. Karena akan menjadi alat pengalihan isu yang sangat menarik."

Firli sendiri baru saja mengajukan gugatan pra peradilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto yang membenarkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin lusa.

Baca Juga: Praperadilan Kedua Firli Diurus Fahri Bachmid

Djuyamto juga menuturkan gugatan praperadilan itu akan digelar pekan depan, dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Estiono. Adapun sidang perdana yang diajukan Firli Bahuri akan dimulai pada, Selasa, 30 Januari 2024.

"Betul (ada pengajuan gugatan). Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: PN Jaksel Bakal Gelar Kembali Praperadilan Firli Vs Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku kaget dan sangat terkejut saat membaca sejumlah pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa gugatan pra peradilannya atas status tersangka kasus pemerasan terhadap SYL ditolak PN Jaksel.

Padahal menurutnya, permohonan gugatan pra peradilannya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima hakim. Yang artinya, kata Firli, gugatan pra peradilanya itu belum bisa dikabulkan hakim, namun bukan ditolak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.