Kerugian Akibat Polusi Udara Diprediksi Lebih Rp60 Triliun

AKURAT.CO Polusi udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih Rp60 triliun.
Hitungan itu berdasarkan temuan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).
"Tahun 2016, 2017 sampai 2019 saja polusinya yang tidak sepekat ini sudah Rp51 triliun. Tahun ini kita prediksi di atas Rp60 triliun kerugiannya," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam diskusi bertajuk Menggugat Kerugian Krisis Polusi Udara Jakarta, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: 5 Penyakit Akibat Polusi Udara Yang Bisa Sebabkan Kematian
Dia menjelaskan, temuan itu merupakan refleksi dari kerugian materi yang diderita masyarakat. Terutama terkait aspek kesehatan yang paling dirugikan dari polusi udara.
"Beban medis yang harus dibayar masyarakat Jakarta. Kita belum menghitung masyarakat Jabodetabek secara keseluruhan," ujar Safrudin.
Kerugian materi ini berpotensi terus bertambah. Terlebih, polusi udara belum terselesaikan. Kerugian terus meningkat lantaran konsentrasi pencemar juga meningkat.
Baca Juga: Catat, Berikut Kota Dengan Polusi Udara Terendah Di Indonesia
Safrudin menjelaskan, komposisi pencemar yakni particulate matter (PM), hidrokarbon, karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida dan ozon.
"Ada enam parameter. Hal ini yang menyebabkan polusi semakin parah," katanya.
Menurut Safrudin, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah selain menertibkan pabrik atau industri pencemar udara.
Baca Juga: Masih Dikaji, Kebijakan 4 In 1 Untuk Kurangi Polusi Udara
Kemudian menghentikan penjualan bahan bakar bertimbal, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
"Kita ingin pemerintah baik pusat maupun pemerintah DKI Jakarta menyikapi kedaruratan pencemaran udara ini dengan tindakan nyata. Kita juga ingin mendorong agar masyarakat berani menggugat kepada pemerintah. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kualitas udara yang tidak sehat ini," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







