KSPI dan Partai Buruh Kepung Kantor Heru Hari Ini, Tolak Dasar UMP DKI 2023!

AKURAT.CO Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh wilayah DKI Jakarta berencana menggeruduk kantor Balaikota DKI Jakarta hari ini, Jumat (2/12/2022).
Mereka menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yakni sebesar Rp 4.900.798 atau naik 5,6 persen dibanding tahun lalu.
"UMP DKI Jakarta ini lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu sangat tidak masuk akal." uJjar Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Menurut dia, seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing.
"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen, jauh itu," lanjutnya.
Menurut Winarso, UMP sebesar Rp4.900.000 itu masih belum cukup untuk penuhi kebutuhan pekerja. Dia contohkan, dengan gaji sebesar Rp 4.900.000 digunakan untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp 900 ribu, lalu untuk makan 30 hari sekitar Rp1,8 juta ditambah untuk transportasi sekitar Rp 625 ribu. Jika ditotal semua sudah mencapai Rp3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp3,4 juta.
"Itu baru tiga komponen loh. Kita dapat Rp4.900.000 dikurang Rp3,4 juta sisa Rp1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Buruh DKI kerja tidak bisa nabung," tegasnya.
"Kenaikan UMP DKI tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," imbuh Winarso.
Karenanya, dalam aksi nanti siang, buruh DKI Jakarta menuntut Heru Budi Hartono untuk segera melakukan revisi Keputusan Gubernur no. 1153 tahun 2022.
"Tetapkan UMP DKI sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen," ujar Ketua Partai Buruh Exco DKI Jakarta itu. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


