AKURAT.CO Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat mendeportasi 154 orang asing tahun lalu. Para WNA itu dipulangkan ke negara asalnya lantaran masa tinggal mereka telah habis.
Tindakan tegas itu diambil dalam rangka tertib hukum bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Kepala divisi imigrasi Kanwil Kumham DKI, Saffar Mohammad Godam menjelaskan, pihaknya terus memantau aktivitas orang asing di wilayah Ibukota. Tahun lalu, mereka telah memulangkan ratusan orang asing ke negara asalnya.
"Yang ditindak di tahun 2020 ada 154 orang asing se Jakarta Pusat. Itu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya usai membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan orang asing, Senin (30/3/2021).
Dia menjelaskan, Rakor bersama pihak terkait hari ini dilakukan untuk memperkuat sinergitas. Pihaknya ingin menyamakan persepsi terkait pengawasan orang asing selama Pandemi. Dia ingin agar pendekatan pengawasan terhadap orang asing diubah.
"Untuk saat ini di era pandemi ini kami melakukan pengawasan orang asing tidak lagi bersama-sama secara ramai-ramai untuk menghindari kerumunan yang ada," ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat Barron Ichsan menambahkan, saat ini, tercatat ada 956 orang asing pemegang izin tinggal kunjungan di Jakarta Pusat. Jumlah itu, kata dia, cenderung menurun selama pandemi Covid-19
"Justru menurun karena dengan pandemi ini banyak kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal lebih lama," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan




