Aktivis Jakarta Usulkan Perluasan Lahan di Ancol Jadi Pantai Publik

AKURAT.CO Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) menyarankan kepada pihak terkait agar lahan perluasan kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol digunakan menjadi pantai publik.
Pemanfaatan lahan perluasan kawasan itu menjadi topik utama dalam forum dialog yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu.
Pemerhati kebijakan publik DKI Jakarta Amir Hamzah menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah. Ia menekankan lebih pentingnya menyoroti fungsi lahan setelah proses perluasan selesai agar bermanfaat untuk publik.
Hingga saat ini, kata dia, Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan. Saat ini, pihak Ancol mengenakan tarif untuk masuk dalam kawasan mereka dengan pertimbangan kecukupan modal pengelolaan.
"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besaran retribusi yang terjangkau semua kalangan," kata Amir.
Diskusi tersebut membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan. Sejumlah pembicara hadir diantaranya praktisi hukum Ali Lubis, Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial Adjie Rimbawan dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah.
Ketua panitia pelaksana Agung Nugroho mengatakan forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktivis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi.
"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," kata Agung.
Agung menyatakan, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Selain itu mereka juga mempertanyakan dasar aturan perluasan kawasan tersebut.
Sementara para aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol timur seluas 120 hektare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla




