Akurat Logo

Bongkar Penjualan Obat Palsu, Polda Metro Jaya Butuh Waktu Satu Bulan

| 18 September 2018, 15:35 WIB
Bongkar Penjualan Obat Palsu, Polda Metro Jaya Butuh Waktu Satu Bulan

AKURAT.CO, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membutuhkan waktu satu bulan untuk mengungkap kasus peredaran obat yang masuk dalam kategori G.

Lamanya waktu untuk mengungkap kasus ini dikarenakan jajaran Polda Metro Jaya tidak mau gegabarh.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, sebelum mengungkap distributor, polisi lebih dahulu menangkap penyalahgunaan obat daftar G ini, tapi tidak disebutkan identitasnya.

Selain itu, penyelidikan ini juga karena Tramadol atau pil koplo sudah tidak lagi diprodiksi sealama satu tahun lalu. 

Sehingga, jika ada yang masih beredar maka dipastikan obat itu palsu dan tak laiak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

"Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu," ujar dia Selasa (18/9).

Selain itu, kedua distributor berinisial AMW dan AB ini meracik obat itu sendiri tanpa melihat kadar obat yang diraciknya.

"Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM," tutur dia.

AMB dan AB pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.