Perda Jakarta Disorot: Ribuan Warga Jakarta Tanpa Septic Tank Tak Masuk Prioritas

AKURAT.CO Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia menilai, sejumlah peraturan daerah (Perda) yang disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta lebih mencerminkan kepentingan birokrasi ketimbang kebutuhan riil masyarakat.
“Sering kali saya melihat Perda yang dibuat merupakan keinginan Pemprov DKI Jakarta, bukan kebutuhan warga. Yang seharusnya diutamakan adalah kebutuhan warga Jakarta,” ujar August, Sabtu (20/12/2025).
August menyoroti persoalan mendasar terkait sanitasi, khususnya masih minimnya akses septic tank bagi warga Jakarta.
Menurutnya, masalah tersebut belum ditangani secara serius melalui kebijakan daerah, meski telah berulang kali disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan SDA agar segera mempercepat pembangunan septic tank komunal. Faktanya, hampir 3.000 warga di setiap kecamatan Jakarta masih belum memiliki akses septic tank,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Sekadar Hiburan, Animasi Garuda di Dadaku Jadi Uji Nyali IP Lokal di Pasar Global
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta per Mei 2025, tercatat sebanyak 119.528 kepala keluarga atau sekitar 4,6 persen KK di Jakarta belum memiliki akses terhadap septic tank.
Angka tersebut setara dengan rata-rata 2.717 KK di setiap kecamatan yang masih hidup tanpa sarana sanitasi dasar.
August menilai kondisi ini seharusnya menjadi prioritas utama Pemprov DKI Jakarta karena menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Ini kebutuhan dasar masyarakat. Pertanyaannya, kenapa persoalan sepenting ini justru tidak menjadi fokus utama Pemprov DKI untuk segera diselesaikan?” katanya.
Ia menegaskan, persoalan yang berdampak luas terhadap kehidupan warga Jakarta semestinya diakomodasi secara serius melalui Perda.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi agenda administratif pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








