BGN Evaluasi Mekanisme Operasional Kendaraan Pengantar MBG Usai Insiden SDN Kalibaru

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kajian menyeluruh terhadap mekanisme operasional kendaraan milik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah mobil operasional MBG menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh unit SPPG bekerja sesuai standar keselamatan serta menjalankan fungsi pendistribusian makanan dengan aman.
Menurutnya, kajian juga mencakup prosedur penunjukan pengemudi cadangan apabila sopir utama berhalangan. Ia menegaskan pentingnya protokol yang jelas agar tidak terjadi kesalahan teknis di lapangan.
“Kedeputian Sistakol BGN diminta mengkaji mekanisme penunjukan pengemudi pengganti ketika pengemudi utama tidak ada,” ujar Sony dalam keterangannya.
“Ini pelajaran berharga. Dalam situasi kontinjensi, semua pihak harus bergerak cepat dan terkoordinasi.”
Sony juga memastikan seluruh korban telah mendapatkan layanan medis terbaik.
Baca Juga: Satu Matel Tewas, Massa Mengamuk di Kalibata: Warung Dirusak, Motor Dibakar
Para siswa yang dirawat di RSUD Koja maupun RSUD Cilincing ditempatkan di ruang perawatan khusus, dan pihak BGN telah berkomunikasi dengan keluarga korban secara empatik.
Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah memutuskan meniadakan kegiatan belajar-mengajar untuk sementara karena banyak siswa mengalami trauma pascakejadian.
“Pihak sekolah sudah berdiskusi dengan orang tua. Hari ini tidak ada kegiatan belajar mengajar karena para siswa masih trauma,” ujarnya.
Sebagai langkah pemulihan, BGN akan memberikan pendampingan trauma psikologis bagi siswa terdampak.
Sony menambahkan, proses hukum terkait kecelakaan ini sepenuhnya ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. BGN menyatakan siap mendukung penyelidikan hingga tuntas.
“Dari sisi penanganan perkara, itu kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kami siap mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan








