Jakarta Institute: Keraguan DPRD Soal IPO PAM Jaya Justru Merugikan Publik

AKURAT.CO Keraguan DPRD Provinsi Jakarta terhadap rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PAM Jaya dinilai berpotensi merugikan publik.
Jakarta Institute menilai tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Kota Jakarta akan sulit tercapai.
"Air bersih adalah hak dasar warga. IPO bukan privatisasi. Pemprov tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis," kata Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: PAM Jaya Resmikan IPA Pesanggrahan Sekaligus Luncurkan Aplikasi Digital Layanan Air
Menurutnya, IPO justru membuka ruang transparansi, akuntabilitas dan efisiensi bagi PAM Jaya. Landasan hukumnya pun kuat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hingga Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.
"IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu. Regulasi tarif, cakupan layanan hingga kewajiban menyediakan akses bagi warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor," kata Agung.
Baca Juga: Pramono Soal Wacana PAM Jaya Jadi Perseroda: Untuk Dapat Investasi yang Lebih Baik
Untuk menghindari orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengajukan empat pagar pengaman yakni membatasi kepemilikan saham asing, memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya, menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin serta memperkuat pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.
Agung mencontohkan praktik internasional. PUB Singapura dikelola pemerintah dengan standar korporasi modern, sementara Maynilad dan Manila Water di Filipina merupakan perusahaan publik yang tetap diawasi pemerintah dalam penetapan tarif dan target layanan.
"Contoh Singapura dan Filipina membuktikan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih," katanya.
Baca Juga: Mayoritas Fraksi DPRD Jakarta Menolak Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda
Jakarta Institute menegaskan, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air di Jakarta akan berjalan lambat dan membebani APBD.
"Kami mendesak DPRD Jakarta bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih," pungkasnya.
Baca Juga: APBD Jakarta 2026 Tembus Rp95 Triliun, Pramono Anung Bongkar Strategi Baru Soal PAM Jaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






