Lowongan Petugas Damkar Pemprov DKI Jakarta: Link dan Cara Daftar
Eko Krisyanto | 12 Agustus 2025, 17:15 WIB

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran 1.000 lowongan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk ditempatkan di lima wilayah kota administrasi. Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga Jumat, 15 Agustus melalui aplikasi JAKI dan situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Link Pendaftaran dan Kuota Wilayah
Untuk mendaftar, calon pelamar dapat mengakses melalui dua cara, sebagai berikut:
Unduh Aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store.
Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta: https://www.jakarta.go.id/ loker.
Lowongan Damkar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan beberapa wilayah di Jakarta sebagai petugas pemadam kebakaran yang saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal.
Menurut laporan dinas Pemadam kebakaran Dari 267 kelurahan di Jakarta, hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran. Sementara jumlah personel yang ada sekitar 4.000 orang, sedangkan kebutuhan idealnya mencapai 10.000–11.000 orang.
Berikut adalah rincian kuota yang dibutuhkan di setiap wilayah:
Jakarta Barat: 202 orang
Jakarta Pusat: 187 orang
Jakarta Selatan: 211 orang
Jakarta Timur: 219 orang
Jakarta Utara: 181 orang
Bagaimana Syarat dan Cara Mendaftar?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai petugas Damkar Pemprov DKI Jakarta:
1. Akses aplikasi JAKI atau kunjungi situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/ loker.
2. Pilih lowongan "Petugas Pemadam Kebakaran" dan baca seluruh persyaratan yang tertera.
3. Isi formulir pendaftaran secara daring dengan lengkap dan benar.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Pastikan semua data dan dokumen sudah terisi dengan benar, lalu kirim pendaftaran sebelum batas waktu pada Jumat, 15 Agustus pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi, lowongan tersebut terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, namun tetap diutamakan bagi masyarakat yang berdomisili Jakarta.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






