Tak Mau Kecolongan, DPRD Minta Pendatang di Jakarta Dibatasi Akses Bansos dan Sekolah Gratis

AKURAT.CO Langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan mendapatkan dukungan.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Dadiyono, menyatakan dukungan penuh. Menurut dia, regulasi ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data serta memperketat alur administrasi kependudukan di Ibu Kota.
"Saya setuju, semua aturan kependudukan harus punya dasar hukum yang kuat," ujar Dadiyono di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam Raperda ini adalah ketentuan masa tinggal minimum sebelum pendatang berhak mengakses bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dadiyono menegaskan, syarat tinggal minimal tiga hingga lima tahun harus diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.
"Kalau syarat tinggal diperketat, bansos bisa lebih tepat sasaran. Jangan sampai yang baru pindah langsung menikmati fasilitas," tegasnya.
Dadiyono mengungkapkan kekhawatirannya, banyak warga luar Jakarta menggunakan modus "numpang KTP" untuk mendapatkan fasilitas, padahal tidak benar-benar berdomisili di DKI.
Fenomena ini dinilainya akan semakin mengkhawatirkan jika program sekolah gratis, baik negeri maupun swasta, diterapkan tanpa regulasi ketat.
"Kalau sekolah swasta nanti digratiskan juga, makin banyak yang ngaku-ngaku warga Jakarta. Perda ini harus segera ada," tambahnya.
Dengan lahirnya Perda Kependudukan, Dadiyono berharap seluruh program sosial dan layanan publik di Jakarta benar-benar dinikmati oleh mereka yang sah dan menetap di ibu kota.
"Kalau ada Perda, manfaat program Pemprov bisa lebih adil dan tepat sasaran. Kita harus melindungi hak warga Jakarta sesungguhnya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








