Pansus DPRD Jakarta Minta Naskah Akademik Baru Sebelum Revisi Perda Jaringan Utilitas

AKURAT.CO Panitia Khusus Raperda Jaringan Utilitas DPRD Jakarta mendesak eksekutif untuk menyiapkan naskah akademik terbaru sebelum revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD Jakarta, Husen, mengatakan, pembaruan naskah akademik penting sebagai dasar argumentasi perlunya revisi perda tersebut.
"Kita akan panggil ahli-ahli, termasuk naskah akademik. Supaya kita dapatkan data yang lengkap," katanya di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Husen, naskah akademik terbaru perlu mempertimbangkan perubahan status Jakarta yang tidak lagi menyandang predikat ibu kota.
Baca Juga: Pengelola Baru TMII Tutup Paksa Akses dan Utilitas ke Taman Legenda Keong Mas
Melainkan akan diarahkan menjadi kota bisnis bertaraf global atau global city, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
"Undang-Undang DKJ belum selesai. Saya lihat ini juga belum maksimal," katanya.
Husen berharap pansus mampu merumuskan rekomendasi terbaik sebagai landasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam merevisi regulasi tersebut.
"Kita ingin bangun jaringan utilitas. Bukan hanya untuk besok tapi untuk masa selanjutnya tanpa terbatas (waktu)," ujarnya.
Baca Juga: Utilitas Menurun, Industri Aneka Lakukan Penyesuaian Bisnis
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menjelaskan, Dinas Bina Marga telah mengajukan 10 substansi untuk dibahas dalam revisi Perda Jaringan Utilitas.
"Delapan substansi ini merupakan penyempurnaan, kemudian ada dua yang merupakan substansi baru. Jaminan pelaksanaan perbaikan, serta tarif dan retribusi," jelasnya.
Afan juga menekankan pentingnya raperda ini untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Jakarta.
"Dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik untuk mengurangi, baik macet dan juga kenyamanan bagi segenap warga Jakarta," katanya.
Baca Juga: Monopoli Pembangunan Utilitas Oleh Pemprov DKI Akibatkan Melonjaknya Harga Sewa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








