Monopoli Pembangunan Utilitas Oleh Pemprov DKI Akibatkan Melonjaknya Harga Sewa

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan pembenahan Jaringan Utilitas di Ibu Kota, selain memotong kabel utilitas di beberapa kawasan Jakarta, Pemprov juga mulai melakukan sosialisasi Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas.
Sayangnya pembenahan Utilitas di Jakarta ini berimbas pada melojaknya harga sewa bagi beerapa Badan Usaha penyedia layanan publik seperti Apjatel, operator telekomunikasi non Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM dan PGN. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Komunikasi dan Informatika Ismail MT, menyebut Pemerintah Daerah seharusnya matang-matang mempertimbangkan harga sewa bagi para perusahaan penyedia layanan publik. Dia meminta Pemda tak memasang tarif selangit.
"Pemerintah daerah bisa mempertimbangkan harga sewa yang jauh lebih terjangkau agar tidak membebankan masyarakat ataupun pelaku usaha," kata dia kepada wartawan Senin (2/12/2019).
Infrastruktur telekomunikasi, lanjut Ismail tak boleh jadi target bagi Pemda untuk dijadikan lumbung pendapatan asli daerah (PAD) dengan membebankan retribusi yang memberatkan perusahaan. Menurutnya ini pola pikir yang keliru dari Pemda DKI.
"Jika sarana utilitas yang dibuat pemerintah daerah tersebut terjangkau maka diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan pajak dapat dicapai,” tandasnya.
Ismail mengaku keluhan harga sewa yang dipatok Pemda DKI kepada operator sudah terdengar pihaknya. Dia berjanji bakal membawa masalah kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
"Keluhan dari teman-teman operator sudah kami pahami. Nanti saya akan lapor kepada pak Menkominfo mengenai permasalahan sewa tersebut. Semoga saja Omnibus Law bisa jadi solusi yang terbaik bagi pemerintah daerah dan penyedia infrastruktur publik," pungkasnya.
Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang akan ditawarkan oleh Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali Pembayaran (One Time Charge).
Harga sewa untuk Pelaksanaan Pembuatan Ducting terpadu dengan kondisi Trotoar telah dilakukan revitalisasi (Trotoar Baru) dengan pembuatan Manhole per 200 m dengan End-hole per 100 m dipatok Rp 700 ribu permeter per oprator per satu ruas jalan.
Sedangkan Pelaksanaan Pembuatan Ducting terpadu dengan kondisi Trotoar belum dilakukan revitalisasi dengan pembuatan Manhole per 200 m tanpa pembuatan End-hole per 100 m dipatok Rp 600 ribu permeter per operator per satu ruas jalan. Yang tak kalah mahal juga diberikan PT Jakarta Propertindo (JakPro).
BUMND ini juga menawarkan harga sewa spektakuler. Untuk sewa kabel yang ditawarkan oleh JakPro sebesar Rp 70 ribu per meter per tahun per satu ruas jalan di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, seharusnya Pemprov DKI melihatkan para penyedia layanan publik ini utuk mendapatkan kesepakatan anggka harga sewa. Penenuan harga sewa tak boleh dilakukan dilalukan secara sepih.
Harga sewa saat ini, menurut Heru terlampau tinggi, bila ini tak segera diperbaiki dia kahwatir masalah biaya tersebut malah di bebebankan kepada masyarakat oleh iperator penyedia layanan publik ini.
“Jika harga terlalu mahal akan memberatkan perusahaan dan ujung-ujungnya biaya tersebut akan dibebankan ke masyarakat. Namun jika terlalu murah Pemprov juga tidak memiliki kemampuan untuk perawatan dan pengembangan duct di tempat lain dan ke depan,” ujar Heru.
Lanjut Heru, seharusnya ducting yang dibuat oleh PT Sarana Jaya dan JakPro juga ada standarnya. Seperti ada semacam gorong-gorong yang aman dari segala gangguan. Sehingga bersih dan benar -benar terlindung.
“Dari gambar yang ada nampaknya tidak ada standarnya dan harus ada perbaikan agar layak disebut cable ducting. Jika gambar tadi disebut ducting yang akan ditawarkan Pemprov kepada operator, maka kualitas dan harga yang diberikan tidak sesuai. Alias mahal,”tutupnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



