Tiga Balita Jadi Korban Kebakaran di Pulogadung

AKURAT.CO Tiga anak di bawah lima tahun (balita) meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Cipinang Baru, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024) pagi.
"Korban meninggal dunia K (4 tahun), R (3,5) dan A (1,5)," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 09.43 WIB.
Sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 50 personel dikerahkan.
Baca Juga: China Terbuka: Dejan/Gloria Tembus Semifinal untuk Pertamakalinya Musim Ini
Api dinyatakan padam pada sekitar pukul 11.52 WIB.
"Pengerahan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel," kata Satriadi.
Terkait penyebab kebakaran, dugaan awal adalah korsleting listrik.
Meski begitu, pemicu api masih terus didalami.
Selain korban jiwa, total kerugian materil belum diketahui.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran.
Baca Juga: Perkuat Distribusi Sepeda Motor Listrik, United E-Motor Buka Store Baru di Pekanbaru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Prabowo Minta Mafia dan Kartel Haji Diberantas, Dorong Audit Forensik Keuangan
- 10KPK Dalami Setoran Berjenjang dari Kantor Pertanahan hingga Pejabat Kementerian ATR/BPN








