Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung Kembali Terjadi, Pelaku Sudah Ditangkap

AKURAT.CO Kasus pelecehan terhadap anak kandung oleh seorang ibu kembali viral. Kali ini dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) di Kawasan Tembelang, Kabupaten Bekasi.
Pada foto yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, terlihat seorang ibu yang mengenakan baju oranye sedang melakukan hal tak senonoh kepada anaknya.
"Ibu baju oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya. Dalam rekaman video viral yang beredar, ibu baju oranye itu sempat melakukan percakapan dengan anak lelakinya," tulis caption akun tersebut.
Aksi ini disebut lebih parah dibanding dengan video ibu dan anak kecil baju biru di Tangerang yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Suami dari Ibu yang Lecehkan Anak di Tangsel Tak Terlibat dalam Pembuatan Video
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, ibu dalam video tersebut sudah ditangkap.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).
Setelah diamankan, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama AK, satu handphone merk Oppo, satu celana pendek warna hitam (yang dipakai anak dalam video asusila), satu celana dalam warna pink (yang dipakai perempuan dalam video asusila)," ungkapnya.
"Serta satu sprei kasur warna merah putih corak bunga, satu buah sarung bantal warna merah putih corak bunga, dan satu buah sarung guling warna merah putih corak bunga yang dipakai dlm video asusila," imbuhnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji








