AKURAT.CO Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto ikut buka suara terkait belum ditahannya Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bambang menduga penahanan terhadap mantan Ketua KPK bakal dilakukan selepas Pemilu 2024.
Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan menjadi pengalihan isu yang menarik setelah Pemilu rampung.
"Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan, tetapi akan terus dibiarkan sampai pemilu usai," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Praperadilan Kedua Firli Bukan Upaya Lolos dari Lubang Jarum
"Makanya, sejak awal saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai Pemilu. Karena akan menjadi alat pengalihan isu yang sangat menarik."
Firli sendiri baru saja mengajukan gugatan pra peradilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto yang membenarkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin lusa.
Baca Juga: Praperadilan Kedua Firli Diurus Fahri Bachmid
Djuyamto juga menuturkan gugatan praperadilan itu akan digelar pekan depan, dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Estiono. Adapun sidang perdana yang diajukan Firli Bahuri akan dimulai pada, Selasa, 30 Januari 2024.
"Betul (ada pengajuan gugatan). Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: PN Jaksel Bakal Gelar Kembali Praperadilan Firli Vs Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku kaget dan sangat terkejut saat membaca sejumlah pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa gugatan pra peradilannya atas status tersangka kasus pemerasan terhadap SYL ditolak PN Jaksel.
Padahal menurutnya, permohonan gugatan pra peradilannya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima hakim. Yang artinya, kata Firli, gugatan pra peradilanya itu belum bisa dikabulkan hakim, namun bukan ditolak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi








