Perhatian! Perpanjangan Pajak Kendaraan Di Jakarta Kini Memiliki Syarat Tambahan, Harus Tambahkan Tes Ini

AKURAT.CO Penekanan terhadap uji emisi pada kendaraan, kini memberi dampak pada munculnya syarat baru terkait perpanjangan pajak.
Pasalnya, syarat dalam memperpanjangn pajak kendaraan tidak hanya menyertakan KTP, BPKB, dan STNK saja, namun masyarakat juga harus menyiapkan hasil uji emisi kendaraan sebagai kelengkapan syarat.
Syarat baru ini, akan segera dilakukan pada awal November 2023 mendatang. Hal ini beriringan dengan razia uji emisi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI pada 1 November 2023.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengendara akan mendapatkan sanksi berupa denda. Untuk pengguna motor, denda yang akan diterapkan sebesar Rp250.000. sedangkan untuk kendaraan mobil, denda yang harus dibayar sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Periode Januari-September 2023 Positif, Segini Nilainya...
Hasil uji tes emisi kendaraan sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan hingga razia uji emisi tersebut, bertujuan untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, yang saat ini tengah marah diperbincangkan terkait polusi udara.
Untuk mekanismenya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi yang akan segera terealisasikan.
Dirinya juga mengatakan, walapun uji emisi terfokus pada Jabodetabek, secara bertahap otoritas transportasi juga akan mengukur tingkat emisi sebuah kendaraan dalam skala nasional.
Sementara itu terkait syarat baru perpanjangan pajak tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pengajuan syarat baru perpanjangan pajak menggunakan hasil uji tes emisi sudah disetujui oleh presiden.
Baca Juga: Angin Segar Industri Otomotif, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik CBU
Oleh karena itu, pemberlakuan syarat baru perpanjangan pajak kendaraan hanya tinggal menunggu waktu saja.
Untuk ke depannya, kendaraan wajib lolos dari uji tes emisi untuk melakukan perjalanan.
Walaupun hal ini masih akan mulai dilaksanakan, banyak masyarakat yang sudah menyiapkan kendaraannya untuk lebih dulu membayar pajak hingga melakukan modifikasi tertentu untuk menekan pengeluaran emisi yang dihasilkan pada kendaraan pribadi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







